S
|
eiring dengan kemajuan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi dibidang kesehatan mengakibatkan permasalahan di bidang kesehatan
berkembang kompleks. Disamping itu meningkatnya pendidikan masyarakat secara
keseluruhan dan kesadaran masyarakat tentang pelaksanaan kesehatan. Jika dianalisa
kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan
yang telah dicapai dewasa ini, seharusnya semakin memberikan kepuasan untuk
hidup sehat sehingga menghasilkan ketenangan dan kebahagiaan yang lebih banyak
kepada individu dalam hidupnya. Akan tetapi, kenyataan taklah demikian,
individu dan keluarga masih diliputi oleh berbagai macam permasalahan akibat
kurangnya pengetahuan tentang kebersihan lingkungan hidup yang sehat dan
kebiasaan yang menunjang syarat kesehatan, salah satunya adalah saluran
pernapasan yang disebabkan oleh infeksi bakteri dan virus yang ditimbulkan dari Sampah dilingkungan sekitar.
TPA Banjaran adalah Tempat Pemrosesan Akhir Sampah dari beberapa kecamatan dan sampah kota dari Kabupaten Purbalingga, yang sampai saat ini bertempat di wilayah Desa Banjaran Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga dengan sistem pengelolaan sanitary landfill.
Kalo digambarkan melalui skema sederhana tentang sejarah TPA Banjaran, bahwa terbentuknya TPA Banjaran seperti gambar dibawah ini:
Skema tersebut diatas adalah menggambarkan secara umum bahwa terjadinya TPA Banjaran bukanlah kehendak warga Desa Banjaran, semua itu disadari oleh banyak pihak setelah saat ini sangat – sangat sekali meresahkan warga Desa Banjaran karena hampir secara keseluruhan Warga Desa Banjaran mengalami kegelisahan setiap hari ketika angin pagi, siang, sore, malam berhembus.
Penduduk Desa Banjaran yang pertama menempati rumah yang paling dekat dengan TPA Banjaran dengan jarak kurang lebih 500 meter paling barat adalah Bapak Munarto dibangun rumah tahun 1990 dimana dulunya pernah juga sebagai petugas Penjaga TPA, namun setelah beberapa tahun berjalan berhenti sampai sekarang. sedangkan rumah Penduduk lain yang sudah tinggal lama didekat dengan TPA Banjaran yang tidak bisa disebutkan satu per-satu tahun berapa menempati rumah tinggalnya, namun satu bukti tersebut menandakan bahwa bukanlah warga yang mendekat dengan TPA. secara keseluruhan bahwa TPA Banjaran berjarak dengan Pemukiman Penduduk tidak seperti yang disebutkan dalam surat Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Purbalingga dan Peraturan Perundang - undangan lain yaitu jarak antara TPA dengan Pemukiman terdekat adalah 3 Km.
Pada Tahun 1992 Kondisi Kesehatan Masyarakat di Desa Banjaran sebelum adanya TPA pada Umumnya tidak mengalami Gangguan Kesehatan. Masyarakat masih bisa mengkonsumsi Air Sumur dan Masyarakat masih bisa memanfaatkan Sumber Mata Air Ketika musim Kemarau serta lingkungan Udara di Desa Banjaran Masih segar dan Bersih sehingga masyarakat yang memiliki ternak (Ayam, Bebek, Entok,dll) masih bisa melakukan budidaya disekitar Area Sumber Mata Air yang belum tercemar. Pekerjaan Masyarakat Desa Banjaran sebagian besar adalah buruh tani dan masyarakat menengah kebawah.
Pada Tahun 1993 Masyarakat
Desa Banjaran pada Umumnya tidak mengetahui akan ada Pembangunan TPA karena Tidak Ada Sosialisasi kepada Masyarakat Desa
Banjaran hal ini tidak sesuai dengan UU
RI Tentang Pengelolaan Sampah Nomor: 18 Tahun 2008 Pasal 18. Sesuai Informasi dari Pemilik Tanah (Bapak Ranadi) bahwa Perjanjian Sewa Kontrak Tanah selama 10 Tahun ternyata dalam Tahun ke 5 Sewa Kontrak Tanah (1997)
Pihak Pemerintah Daerah melakukan Pemaksaan terhadap Masyarakat untuk Menjual
Tanah. Sedangkan
Penyusunan AMDAL untuk TPA Desa Banjaran Hanya ada dari Tahun 1994 – 1996
hal ini juga Tidak sesuai
Peraturan Pemerintah RI Nomor:27 Tahun 2012 Bagian Kesatu Umum Pasal 3 bahwa “setiap usaha atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan
hidup wajib memiliki Amdal”.
Pada Tahun 2002 mulai terjadi
Pencemaran atas TPA Banjaran yang pada umumnya Masyarakat sudah Mengeluhkan atas Pencemaran Air Sumur
dibeberapa Rumah Warga dan Masyarakat juga Mengeluhkan Pencemaran Udara yang semakin Mengganggu
Kesehatan. Terkait dengan kondisi
tersebut awalnya ada Upaya Tindak Lanjut dari Pemerintah yaitu Melakukan
Survey dan Audiensi dengan Warga (Tanto/JPKM, Dr.Teguh/Puskesmas, Didik/Dinas
Kesehatan) akan tetapi yang terjadi adalah Pembiaran bukan
perbaikan sistem pengelolaan TPA Banjaran.
Kemudian Pada Tahun 2008 Masyarakat di Gegerkan
dengan Akan adanya Pembuangan Limbah
Cair dan Masyarakat
didatangkan kembali dengan
Beban yaitu adanya PDAM yang Tidak
Gratis dan Tidak menyeluruh mendapatkan sambungan air bersih. Pada Tahun 2011
sebenarnya Masyarakat
menolak Adanya Pembangunan Kembali TPA di Desa Banjaran akan tetapi
kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dan Pihak Desa berbeda dan
tidak menghiraukan hal tersebut sampai pada akhirnya TPA tidak lagi mengikuti
UU yang berlaku dan melakukan penyusunan kembali rancangan sistem pengelolaan
Sampah yang berbeda dengan tidak menggunakan Sistem Amdal. Namun semuanya
itupun tidak dilakukan dengan baik hanya melakukan sistem pembuangan Sampah
terbuka sesuai dengan kondisi fakta yang ada.
Pada Tahun 2012 Masyarakat Sebagian besar banyak yang mengeluhkan
Pencemaran TPA sebagaimana dimuat dalam pemberitaan websit yaitu surat tuntutan bernomor 01/10/11/PMB
ke kepala desa. Surat tersebut ditembuskan ke Bupati Heru Sudjatmoko. Dalam
surat yang disertai tanda tangan 42 orang dari dusun Tambangan, Banjaran dan
Sawangan karena Masyarakat
Tidak Mendapatkan Kompensasi Atas Pencemaran yang sudah dilakukan
Oleh Pemerintah, Masyarakat
Tidak mendapatkan Tanggapan yang jelas Atas Permintaan Penutupan sehingga
masyarakat banyak yang tidak melakukan Pembayaran PDAM sampai pada
akhirnya sesuai informasi bahwa Masyarakat di Laporkan Kepada Kejaksaan
atas Penunggakan Pembayaran PDAM. Hal ini juga tidak berpihak kepada masyarakat dan
seharunya jika pelanggan PDAM yang melakukan penunggakan pembayaran pihak PDAM
melakukan penyegelan atas ketidak tepatan dalam pembayaran dan setelah tidak
adanya pembayaran kembali atas peringatan pertama pihak PDAM seharusnya segera
melakukan pencabutan meteran pelanggan.
Kondisi tersebut sangat memprihatinkan masyarakat yang
tidak melakukan pembayaran dan hal ini seperti adanya pemaksaan untuk menjadi
pelanggan sampai pada akhirnya penunggakanpun terjadi secara berjamaah.
Sehingga melalui Pemuda Desa Banjaran dan atas dukungan seluruh warga Desa Banjaran ingin berubah jangan sampai terjadi permasalahan kesehatan yang seharusnya tidak terjadi pada warga masyarakat khsusnya anak cucu nantinya karena sampah tersebut bukanlah sampah Desa Banjaran melainkan sampah seluruh warga kabupaten purbalingga yang lebih banyak penduduknya dibandingkan warga desa banjaran, akan tetapi seharusnya pemerintah sudah melakukan upaya – upaya pengaduan yang disampaikan oleh warga desa banjaran yang menjadi bahan evaluasi tersendiri, bukan kemudian menyalahkan warga dengan berdasarkan penduduk warga banjaran yang mendekat kepada TPA, hal ini sangat salah kaprah masyarakat dihadapkan dengan persoalan yang tidak seharusnya disampaikan oleh pemerintah.
Padahal sesuai dengan kesaksian dan fakta kondisi lingkungan yang ada itu adalah tanggungjawab pemerintah sepenuhnya yang harus melakukan kontrol terhadap setiap gejolak yang terjadi dimasyarakat, bukan sebaliknya menyalahkan masyarakat. Kami yakin semua orang yang hidup mempunyai kesalahan, akan tetapi perlu digaris bawah adalah siapa yang punya kepentingan dan siapa yang harus bertanggungjawab. Masyarakat memang sangat tidak memahami sepenuhnya terkait peraturan dan perundang – undangan yang berlaku, namun secara dasarnya masyarakat mengetahui bahwa “setiap warga Negara berhak mendapatkan kehidupan yang layak sebagaimana warga Negara yang lain” hal ini seharusnya dipahami oleh banyak kalangan, apalagi pemerintah daerah tertinggi yang mempunyai kekuasaan.
Jangan lagi ada masyarakat di pojokkan dengan warga yang mendekat dengan TPA, semua warga desa banjaran dan Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga mengetahui bahwa TPA Banjaran dilakukan pelebaran pada tahun 2011 yang anggarannya adalah dari Provinsi sebagaimana setiap perubahan yang dilakukan sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku, secara legal aspek memang benar adanya TPA Banjaran berada di Desa Banjaran dengan luas kurang lebih 5 Ha. Secara HAM warga masyarakat sudah disengaja didekatkan dengan sampah oleh Pemerintah atas pelebaran yang dilakukan dengan tidak mempertimbangkan unsur - unsur lain timbul akibat TPA yang sudah mencemari air, udara dan tanah Desa Banjaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar