A
|
Wal mula terjadinya sebuah perjuangan
warga dalam memperjuangkan hidup yang sehat adalah atas tingkat keresahan yang sangat tinggi dikalangan masyarakat pada umumnya. kemudian kesadaran pribadi
masing – masing orang yang peduli terhadap lingkungan khususnya warga Desa
Banjaran juga mulai terbangun dan bangkit, sebelumnya sudah beberapa kali perwakilan warga melakukan surat menyurat
yang disampaikan kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Purbalingga dalam hal sikap
pemerintah dalam menangani TPA Banjaran namun tidak ada respon yang baik. Sampai
pada akhirnya ada perwakilan warga yang dipanggil ke DPRD yang terjadi pada
tahun 2012, dari sebuah cerita dan informasi yang selama ini masyarakat perjuangkan tidaklah
membuahkan hasil yang maksimal dengan diberikan janji – janji semata oleh
banyak pihak setelah itu dibiarkan begitu saja. Semuanya itu dituangkan kepada
kumpulan dan para tokoh – tokoh masyarakat, ketua RT/RW, Kadus dan beberapa
perwakilan warga dalam diskusi pembahasan TPA Banjaran yang sudah sangat meresahkan
banyak warga masyarkat Desa Banjaran.
Dari
hasil pembahasan tersebut yang dilakukan pada tanggal 28 Maret 2013 menghasilkan beberapa hal penting yaitu warga yakin dan memang benar –
benar akan memperjuangkan TPA Banjaran sampai tidaklah lagi meresahkan warga masyarakat.
Kemudian disepakati bersama diantaranya, Ketua Pemuda (Arif setiawan), Tokoh
Masyarakat sekaligus perwakilan warga (Muazah Sariman), Perwakilan warga yang
lain (Yunus Riansyah) yang mewakili warga masyarakat Desa Banjaran serta
beberapa perwakilan yang tidak bisa disebutkan dalam diskusi seluruh Ketua RT desa Banjaran .
Setelah
selesai dalam pembahasan juga didiskusikan bagaimana untuk mendapatkan
perhatian khusus yang lebih efektif dalam setiap langkah perjuangan warga
yang sesuai dengan harapan semua masyarakat, yaitu dengan cara mencari berbagai
informasi bagaimana mendapatkan penjelasan yang pasti. Langkah pertama yang dilakukan adalah mempertanyakan kepada yang lebih mengetahui keberadaan TPA Banjaran sampai dengan saat ini sampai kapan
berlangsung di Desa Banjaran yaitu yang dianggap paham adalah pihak perangkat Desa beserta jajarannya,
namun dalam kenyataannya sesuai dengan pernyataan Kepala Desa Banjaran
(Wahyudi) waktu itu yang dibuat dalam surat pernyataan bahwa tidak mengetahui
sampai kapan akan berlangsung di Banjaran dengan dibuktikan Surat Pernyataan berstempel. Kemudian beberapa perwakilan hanya
dibuatkan surat pengantar yang ditujukan kepada DPU (Dinas Pekerjaan Umum) Kabupaten
Purbalingga untuk mendapatkan penjelasan dan informasi yang lebih akurat.
Proses itupun tetap terjadi terus menerus dengan membawa surat pengantar untuk mempertanyakan ke DPU Kabupaten Purbalingga sekaligus mengantarkan Surat terkait permintaan
Data Perizinan yang ditandatangani oleh Kepala Desa dengan tujuan untuk
mengetahui sampai kapan TPA berada di Desa Banjaran karena Kepala Desa Banjaran tidak mengetahui secara pasti. Beberapa warga bertemu dengan
Kepala Bagian Kebersihan (Bapak Wahyu) dan stafnya (Anto) dengan diberikan penjelasan
banyak hal terkait pengelolaan TPA Banjaran yang selama ini dilakukan oleh DPU
Kabupaten Purbalingga, kemudian terjadi sebuah diskusi beberapa hal yang menurut
fakta dan sesuai Undang – undang atau peraturan juga diatur yaitu salah satunya
adalah harus ada perizinan dan Amdal dan ternyata di DPU Kabupaten Purbalingga
hanya Amdal, itupun hanya terjadi pada tahun 1993/1994 dengan penjelasan jika
awal terjadinya TPA memang harus ada Amdal. Dan terjadi beberapa dialog :
Warga : Apakah di tahun setelah itu terjadi penyusunan Amdal kembali yang dilakukan oleh Pemerintah, Dan ternyata... ??
Pemerintah : Tidak terjadi karena tanah yang di Jadikan TPA adalah tanah milik
PEMDA sehingga jika pemerintah ingin melakukan pembuangan itu hak pemerintah karena merupakan tanah
PEMDA dan terkait bukti kepemilikan tanah PEMDA ada di BAPEDA Kabupaten
Purbalingga. sedangkan....
Warga : Bukti Kepemilikan tanah masih ber-atasnamakan warga, sehingga mana yang benar? apakah memang sepenuhnya tanah yang dijadikan TPA adalah milik PEMDA??. Hal ini yang masih menjadi sebuah pertanyaan besar bagi masyarakat desa Banjaran karena 3 tahun terakhir Pemerintahan Desa Banjaran yang melakukan pembayaran Pajak tahunan"
Berbagai penjelasan ditampung dan menjadi bahan
pertimbangan yang akan disampaikan kepada masyarakat umum khususnya warga
masyarakat desa Banjaran. Namun kemudian warga masyarakat mempertanyakan kembali atas semua
jawaban yang sangat tidak sesuai dengan aturan yang ada, sehingga bertanya kembali kepada Kepala Bagian Kebersihan (Wahyu) : Jika masyarakat menginginkan
TPA Banjaran dilakukan penutupan apakah pemerintah akan melakukan pemindahan
dan Penutupan TPA atas dasar ketidak jelasan pemerintah dalam pengelolaan TPA
Banjaran yang sampai sekarang meresahkan banyak warga dapat dipertimbangkan??
Kemudian dijawab.....
Pemerintah : Jika warga Banjaran meminta untuk dilakukan penutupan hal itu
tidak dibenarkan karena ada UU yang mengatur tidak boleh melakukan pembukaan
lahan baru dan tidak boleh melakukan penutupan..!!!!!!
Warga : merasa tersentak dengan
jawaban seperti itu, apakah sampai segitunya ada peraturan yang mengatur
tentang TPA tidak boleh melakukan penutupan TPA???
Upaya warga tidak henti - hentinya bertanya –
tanya yang sejelas - jelasnya sampai mengeluarkan Peralatan Elektronik (Laptop) untuk mencari informasi apakah benar hal
tersebut,?? Dan pihak DPU membenarkan kalo peraturan penutupan TPA tidak
dibolehkan dengan menjelaskan ada aturan yang berlaku. Kemudian warga meninta aturan tersebut untuk di fotocopy, kemudian mengelak..... Pemerintah : bahwa aturan tersebut
belum di print, kemudian Warga : meminta, jika belum diprint maka softcopy dan
ternyata beralasan lagi.... Pemerintah : bahwa aturan tersebut belum di download dari internet,
kemudian dengan tidak cape – cape nya warga dalam bertanya dan meminta data tersebut
untuk menjadi bahan penjelasan kepada warga sampai pada akhirnya warga meminta
lagi jika belum di download dari internet, maka kami meminta untuk didownload
sebentar dan ternyata.... Pemerintah : kata stafnya, bahwa LAN (Local Area Network) sedang offline atau
rusak, sehingga tidak bisa di download, kemudian... Warga : mengambil modem yang
ditancapkan di Laptop untuk bisa terkoneksi ke internet dan alhamdulillah bisa
terkoneksi, akan tetapi waktu ketika sudah membuka internet dan disodorkan untuk disearching..... Pemerintah : tidak mengetahui peraturan nomor berapa dan untuk menyebutkan aturan tersebut sangat susah... Warga : mendesak,.... Pemerintah : mengakui bahwa aturan tersebut
tidak ada.
Hal seperti itu adalah sebuah pembodohan terhadap masyarakat dan tidak ada unsur keterbukaan informasi yang dilakukan oleh Pemerintah. Dan juga tidak sesuai UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada pasal 2 ayat 2 "setiap informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi Publik"
Atas dasar pasal - pasal itulah setiap individu warga negara berhak penuh memperoleh akses informasi publik untuk turut bisa menciptakan akuntabilitas pengelolaan pemerintahan, Ketentuan pidanapun bisa mengancam badan publik bila tidak memberikan informasi yang selengkapnya, menyembunyikan informasi dan tidak memberikan informasi kepada perorangan atau organisasi masyarakat yang memintanya. warga negara dapat menggugat secara hukum bila mereka tidak puas dan meyakini adanya informasi publik yang disembunyikan badan publik.
Sebenarnya warga merasa
kecewa karena sudah menunggu lama untuk mendapatkan penjelasan ternyata dengan
jawaban yang sangat tidak seharusnya diungkapkan oleh seseorang pegawai pemerintahan. jika
kami bukan warga biasa yang sangat tidak tahu tentang aturan sudah pasti barang tentu bisa
menyangkal, namun dengan banyak kekurangan tersebut dan dengan jawaban yang sangat meragukan warga menandakan bahwa pemerintah, selama ini memang benar – benar tidak memperhatikan terhadap pengelolaan TPA
Banjaran. Karena dalam kenyataannya TPA Banjaran tidak dilakukan pengelolaan
yang benar, baik dari segi administrasi pemerintahan dan mesin pembuatan kompos yang tidak berjalan dengan baik serta pelaksanaan perbaikan yang dilakukan hanya ketika ada penilaian Adipura. bahkan mesin yang sudah disediakan tidak dijalankan sebagaimana yang sempat kami
dokumentasikan seperti dibawah ini.
sampai – sampai pembuangan
seakan hal biasa yang tidak berdampak kepada masyarakat dengan sistem
pembuangan terbuka yang hanya dilakukan pengadukan sampah secara terus menerus yang mengakibatkan pencemaran. Hal tersebut juga sudah tidak sesuai PERDA No.5 Tahun 2011 bahwa sistem yang dilakukan adalah sistem sanitary landfill dan juga tidak sesuai PMP PU nomor:19/PRT/M/2012 tentang Pedoman
Penataan Ruang Kawasan Sekitar Pemrosesan Akhir Sampah baik dari penentuan Jarak yang sudah tidak layak secara kasap mata telanjang dan pembuangan terbuka yang sudah dilakukan serta tidak sesuai teori yang menjadi dasar pembuangan sampah selama 20 tahun berjalan.
Pembuangan
sampah dan pengelolaan TPA di Banjaran sudah sangat jelas semua masyarakat
bahkan masyarakat umum mengetahui kondisi TPA Banjaran yang sebenarnya sangat
meresahkan warga Desa Banjaran, bukan hanya dari pembuangan yang dilakukan
secara terbuka melainkan pencemaran udara dan air lingkungan masyarakat juga
sangat meprihatinkan kehidupan warga yang keluhan warga pernah disampaikan langsung kepada camat Bojongsari (Ato susanto) sampai turun langsung melihat kondisi dan keluhan warga yang disampaikan di lokasi pembuangan langsung.
Semua
peyampaian yang disampaikan kepada Pemerintah adalah benar adanya keluhan
masyarakat yang selama ini rasakan, bahwa masyarakat sangat geram dengan
kondisi yang tidak seharusnya dilakukan oleh Pemerintah dengan membiarkan
pengaduan masyarakat sampai - sampai saat ini warga mempunyai tekad dan
keyakinan kepada Pemerintah terhadap TPA Banjaran untuk dilakukan penutupan
karena Penutupan TPA Banjaran adalah HARGA MATI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar