animasi bergerak naruto dan onepiece
BANJARAN MENOLAK SAMPAH

Cari Blog Ini

Senin, 09 Juni 2014

PERJUANGAN WARGA DALAM MEMPEROLEH INFORMASI


A
  
Wal mula terjadinya sebuah perjuangan warga dalam memperjuangkan hidup yang sehat adalah atas tingkat keresahan yang sangat tinggi dikalangan masyarakat pada umumnya. kemudian kesadaran pribadi masing – masing orang yang peduli terhadap lingkungan khususnya warga Desa Banjaran juga mulai terbangun dan bangkit, sebelumnya sudah beberapa kali perwakilan warga melakukan surat menyurat yang disampaikan kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Purbalingga dalam hal sikap pemerintah dalam menangani TPA Banjaran namun tidak ada respon yang baik. Sampai pada akhirnya ada perwakilan warga yang dipanggil ke DPRD yang terjadi pada tahun 2012, dari sebuah cerita dan informasi yang selama ini masyarakat perjuangkan tidaklah membuahkan hasil yang maksimal dengan diberikan janji – janji semata oleh banyak pihak setelah itu dibiarkan begitu saja. Semuanya itu dituangkan kepada kumpulan dan para tokoh – tokoh masyarakat, ketua RT/RW, Kadus dan beberapa perwakilan warga dalam diskusi pembahasan TPA Banjaran yang sudah sangat meresahkan banyak warga masyarkat Desa Banjaran.

Dari hasil pembahasan tersebut yang dilakukan pada tanggal 28 Maret 2013 menghasilkan beberapa hal penting yaitu warga yakin dan memang benar – benar akan memperjuangkan TPA Banjaran sampai tidaklah lagi meresahkan warga masyarakat. Kemudian disepakati bersama diantaranya, Ketua Pemuda (Arif setiawan), Tokoh Masyarakat sekaligus perwakilan warga (Muazah Sariman), Perwakilan warga yang lain (Yunus Riansyah) yang mewakili warga masyarakat Desa Banjaran serta beberapa perwakilan yang tidak bisa disebutkan dalam diskusi seluruh Ketua RT desa Banjaran .

Setelah selesai dalam pembahasan juga didiskusikan bagaimana untuk mendapatkan perhatian khusus yang lebih efektif dalam setiap langkah perjuangan warga yang sesuai dengan harapan semua masyarakat, yaitu dengan cara mencari berbagai informasi bagaimana mendapatkan penjelasan yang pasti. Langkah pertama yang dilakukan adalah mempertanyakan kepada yang lebih mengetahui keberadaan TPA Banjaran sampai dengan saat ini sampai kapan berlangsung di Desa Banjaran yaitu yang dianggap paham adalah pihak perangkat Desa beserta jajarannya, namun dalam kenyataannya sesuai dengan pernyataan Kepala Desa Banjaran (Wahyudi) waktu itu yang dibuat dalam surat pernyataan bahwa tidak mengetahui sampai kapan akan berlangsung di Banjaran dengan dibuktikan Surat Pernyataan berstempel. Kemudian beberapa perwakilan hanya dibuatkan surat pengantar yang ditujukan kepada DPU (Dinas Pekerjaan Umum) Kabupaten Purbalingga untuk mendapatkan penjelasan dan informasi yang lebih akurat.

Proses itupun tetap terjadi terus menerus dengan membawa surat pengantar untuk mempertanyakan ke DPU Kabupaten Purbalingga sekaligus mengantarkan Surat terkait permintaan Data Perizinan yang ditandatangani oleh Kepala Desa dengan tujuan untuk mengetahui sampai kapan TPA berada di Desa Banjaran karena Kepala Desa Banjaran tidak mengetahui secara pasti. Beberapa warga bertemu dengan Kepala Bagian Kebersihan (Bapak Wahyu) dan stafnya (Anto) dengan diberikan penjelasan banyak hal terkait pengelolaan TPA Banjaran yang selama ini dilakukan oleh DPU Kabupaten Purbalingga, kemudian terjadi sebuah diskusi beberapa hal yang menurut fakta dan sesuai Undang – undang atau peraturan juga diatur yaitu salah satunya adalah harus ada perizinan dan Amdal dan ternyata di DPU Kabupaten Purbalingga hanya Amdal, itupun hanya terjadi pada tahun 1993/1994 dengan penjelasan jika awal terjadinya TPA memang harus ada Amdal. Dan terjadi beberapa dialog :

Warga : Apakah di tahun setelah itu terjadi penyusunan Amdal kembali yang dilakukan oleh Pemerintah, Dan ternyata... ??
Pemerintah : Tidak terjadi karena tanah yang di Jadikan TPA adalah tanah milik PEMDA sehingga jika pemerintah ingin melakukan pembuangan itu hak pemerintah karena merupakan tanah PEMDA dan terkait bukti kepemilikan tanah PEMDA ada di BAPEDA Kabupaten Purbalingga. sedangkan....
Warga : Bukti Kepemilikan tanah masih ber-atasnamakan warga, sehingga mana yang benar? apakah memang sepenuhnya tanah yang dijadikan TPA adalah milik PEMDA??. Hal ini yang masih menjadi sebuah pertanyaan besar bagi masyarakat desa Banjaran karena 3 tahun terakhir Pemerintahan Desa Banjaran yang melakukan pembayaran Pajak tahunan"

Berbagai penjelasan ditampung dan menjadi bahan pertimbangan yang akan disampaikan kepada masyarakat umum khususnya warga masyarakat desa Banjaran. Namun kemudian warga masyarakat mempertanyakan kembali atas semua jawaban yang sangat tidak sesuai dengan aturan yang ada, sehingga bertanya kembali kepada Kepala Bagian Kebersihan (Wahyu) : Jika masyarakat menginginkan TPA Banjaran dilakukan penutupan apakah pemerintah akan melakukan pemindahan dan Penutupan TPA atas dasar ketidak jelasan pemerintah dalam pengelolaan TPA Banjaran yang sampai sekarang meresahkan banyak warga dapat dipertimbangkan?? Kemudian dijawab.....

Pemerintah : Jika warga Banjaran meminta untuk dilakukan penutupan hal itu tidak dibenarkan karena ada UU yang mengatur tidak boleh melakukan pembukaan lahan baru dan tidak boleh melakukan penutupan..!!!!!!
Warga : merasa tersentak dengan jawaban seperti itu, apakah sampai segitunya ada peraturan yang mengatur tentang TPA tidak boleh melakukan penutupan TPA??? 

Upaya warga tidak henti - hentinya bertanya – tanya yang sejelas - jelasnya sampai mengeluarkan Peralatan Elektronik (Laptop) untuk mencari informasi apakah benar hal tersebut,?? Dan pihak DPU membenarkan kalo peraturan penutupan TPA tidak dibolehkan dengan menjelaskan ada aturan yang berlaku. Kemudian warga meninta aturan tersebut untuk di fotocopy,  kemudian mengelak..... Pemerintah : bahwa aturan tersebut belum di print, kemudian Warga : meminta, jika belum diprint maka softcopy dan ternyata beralasan lagi.... Pemerintah : bahwa aturan tersebut belum di download dari internet, kemudian dengan tidak cape – cape nya warga dalam bertanya dan meminta data tersebut untuk menjadi bahan penjelasan kepada warga sampai pada akhirnya warga meminta lagi jika belum di download dari internet, maka kami meminta untuk didownload sebentar dan ternyata.... Pemerintah : kata stafnya, bahwa LAN (Local Area Network) sedang offline atau rusak, sehingga tidak bisa di download, kemudian... Warga : mengambil modem yang ditancapkan di Laptop untuk bisa terkoneksi ke internet dan alhamdulillah bisa terkoneksi, akan tetapi waktu ketika sudah membuka internet dan disodorkan untuk disearching..... Pemerintah : tidak mengetahui peraturan nomor berapa dan untuk menyebutkan aturan tersebut sangat susah... Warga : mendesak,.... Pemerintah : mengakui bahwa aturan tersebut tidak ada.

Hal seperti itu adalah sebuah pembodohan terhadap masyarakat dan tidak ada unsur keterbukaan informasi yang dilakukan oleh Pemerintah. Dan juga tidak sesuai UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada pasal 2 ayat 2 "setiap informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi Publik" 

Atas dasar pasal - pasal itulah setiap individu warga negara berhak penuh memperoleh akses informasi publik untuk turut bisa menciptakan akuntabilitas pengelolaan pemerintahan, Ketentuan pidanapun bisa mengancam badan publik bila tidak memberikan informasi yang selengkapnya, menyembunyikan informasi dan tidak memberikan informasi kepada perorangan atau organisasi masyarakat yang memintanya. warga negara dapat menggugat secara hukum bila mereka tidak puas dan meyakini adanya informasi publik yang disembunyikan badan publik.

Sebenarnya warga merasa kecewa karena sudah menunggu lama untuk mendapatkan penjelasan ternyata dengan jawaban yang sangat tidak seharusnya diungkapkan oleh seseorang pegawai pemerintahan. jika kami bukan warga biasa yang sangat tidak tahu tentang aturan sudah pasti barang tentu bisa menyangkal, namun dengan banyak kekurangan tersebut dan dengan jawaban yang sangat meragukan warga menandakan bahwa pemerintah, selama ini memang benar – benar tidak memperhatikan terhadap pengelolaan TPA Banjaran. Karena dalam kenyataannya TPA Banjaran tidak dilakukan pengelolaan yang benar, baik dari segi administrasi pemerintahan dan mesin pembuatan kompos yang tidak berjalan dengan baik serta pelaksanaan perbaikan yang dilakukan hanya ketika ada penilaian Adipura. bahkan mesin yang sudah disediakan tidak dijalankan sebagaimana yang sempat kami dokumentasikan seperti dibawah ini.



sampai – sampai pembuangan seakan hal biasa yang tidak berdampak kepada masyarakat dengan sistem pembuangan terbuka yang hanya dilakukan pengadukan sampah secara terus menerus yang mengakibatkan pencemaran. Hal tersebut juga sudah tidak sesuai PERDA No.5 Tahun 2011 bahwa sistem yang dilakukan adalah sistem sanitary landfill dan juga tidak sesuai PMP PU nomor:19/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Sekitar Pemrosesan Akhir Sampah baik dari penentuan Jarak yang sudah tidak layak secara kasap mata telanjang dan pembuangan terbuka  yang sudah dilakukan serta tidak sesuai teori yang menjadi dasar pembuangan sampah selama 20 tahun berjalan.


Pembuangan sampah dan pengelolaan TPA di Banjaran sudah sangat jelas semua masyarakat bahkan masyarakat umum mengetahui kondisi TPA Banjaran yang sebenarnya sangat meresahkan warga Desa Banjaran, bukan hanya dari pembuangan yang dilakukan secara terbuka melainkan pencemaran udara dan air lingkungan masyarakat juga sangat meprihatinkan kehidupan warga yang keluhan warga pernah disampaikan langsung kepada camat Bojongsari (Ato susanto) sampai turun langsung melihat kondisi dan keluhan warga yang disampaikan di lokasi pembuangan langsung.



Semua peyampaian yang disampaikan kepada Pemerintah adalah benar adanya keluhan masyarakat yang selama ini rasakan, bahwa masyarakat sangat geram dengan kondisi yang tidak seharusnya dilakukan oleh Pemerintah dengan membiarkan pengaduan masyarakat sampai - sampai saat ini warga mempunyai tekad dan keyakinan kepada Pemerintah terhadap TPA Banjaran untuk dilakukan penutupan karena Penutupan TPA Banjaran adalah HARGA MATI.

Kamis, 05 Juni 2014

DAMPAK DAN PERMASALAHAN TPA BANJARAN

P


enderitaan yang sangat mendasar adalah udara yang sangat mengganggu pernafasan baik rumah yang berdekatan dengan TPA maupun yang berjauhan dengan TPA dan yang kedua adalah air, karena air merupakan sumber segala sumber kehidupan yang tidak bisa ditawar lagi dan memang menjadi kebutuhan hidup sehari – hari seluruh masyarakat bukan hanya di Desa Banjaran tapi seluruh dunia membutuhkan Air bersih, Kebutuhan akan air bersih sudah menjadi bahan pokok kehidupan, akan tetapi adanya TPA di Desa Banjaran banyak sumber – sumber mata air seringnya digunakan dan dikonsumsi untuk kebutuhan MCK telah tercemar diakibatkan oleh air limbah TPA.


Sesuai dengan banyaknya permasalahan dari kalangan warga yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung dan sesuai faktanya sangat banyak merugikan warga, baik dalam penentuan TPA di Desa Banjaran secara fakta bisa dikatakan salah karena ditempat tersebut ada Sumber mata air yang masih bisa digunakan akan tetapi malahan digunakan sebagai tempat pembuangan sampah yang sebagian besar masyarakat tidak mengetahui dan menginginkan adanya tempat pembuangan di desa banjaran dan yang mengetahui hanyalah Kepala Desa berserta beberapa perangkatnya, hal ini menunjukan bahwa Pembuangan Sampah terjadi tidak berdasarkan sosialisasi dan perizinan yang sah karena seperti ada kepentingan sebelah pihak.

Sumber Mata air yang sudah tercemar :
1.      Sumber Mata Air pertama “Jumbleng”
2.      Sumber Mata Air Kedua “Jurang”
3.      Sumber Mata Air Ketiga “Papel”
4.      Sumber Mata Air Keempat “Papel”
5.      Sumber Mata Air Kelima “Ampel”
6.      Sumber Mata Air Keenam “Gura Wangsa”
  
Selain pencemaran terjadi diberbagai Sumber Mata air juga terjadi disekitar rumah penduduk yang biasanya dimanfaatkan pada musim terang oleh banyak kalangan masyarakat sekitar sumber mata air, diantaranya Sumur warga juga yang tercemar yaitu :
1.      Wilayah RT.10 : 70 KK
2.      Wilayah RT.09 : 56 KK
3.      Wilayah RT.07 : 51 KK
4.      Wilayah RT.11 : 49 KK



Berbagai macam persoalan yang terjadi terkait pencemaran air, sampai pada akhirnya yang tidak bisa melakukan pemasangan PDAM mereka kadang – kadang menggunakan Air sumur jika kondisinya memungkinkan, akan tetapi kondisi tersebut karena terpaksa walaupun mengerti akan adanya efeknya yang dirasakan nantinya tidaklah menjadi persoalan dan Bagi orang yang tidak mau ambil resiko mereka melakukan pemasangan PDAM dengan biaya yang tidak pernah terfikirkan oleh kalangan menengah kebawah, sehingga persoalan muncul kembali dengan tidak bisa melakukan pembayaran Air PDAM atas dasar beban yang semakin berat karena sewaktu – waktu mereka sakit yang awal rencana untuk membayar air PDAM tidak bisa dibayarkan karena untuk berobat yang disebabkan oleh efek udara yang berbau. Jadi Persoalan seperti ini Pemerintah yang tidak pernah menyadari betapa beratnya mereka yang berpenghasilan pas untuk kehidupan sehari – hari, untuk konsumsi makan setiap hari saja seringnya mengalami kesulitan apalagi untuk biaya berobat dan lain – lain.

Udara yang sehat sangat penting bagi kehidupan masyarakat, bukan hanya masyarakat lain yang bisa menghirup udara segar dan sehat, masyarakat desa Banjaran juga mempunyai hak atas udara yang bersih. adapun pencemaran udara yang terjadi diakibatkan oleh TPA bisa dikatagorikan dalam dua jenis:
1. Permanen
    Wilayah RT.02 (55KK), RT.09(70KK), RT.10 (56KK) dengan Total 181 KK)
2. Temporer (Sewaktu-waktu)
     Wilayah RT.03 (60 KK), RT.04 (38 KK), RT.05 (57 KK)
     RT.06 (51 KK), RT.07 (51 KK), RT.08 (59 KK), RT.11 (49 KK) dengan Total 365)

Data tersebut adalah berdasarkan pengakuan seluruh Ketua RT yang setiap harinya bisa merasakan dampak dan seringnya mendengarkan keluhan warganya disetiap rumah. Kondisi tersebut juga dibuktikan dengan adanya tandatangan lebih dari 1000 warga sebagai perwakilan atas pencemaran Udara dan Penolakan TPA berada di Desa Banjaran yang diketahui serta disetujui oleh perangkat desa Banjaran.
  
Dampak bagi kesehatan Masyarakat Desa Banjaran pada awal sebelum adanya pendirian TPA kondisi kesehatan masyarakat pada umumnya tidak mengalami Gangguan Kesehatan yang secara signifikan. Dampak bagi Kesehatan masyarakat yang diakibatkan oleh Sampah biasanya berupa ISPA, Penyakit diare, kolera, tifus yang menyebar dengan cepat karena virus yang berasal dari sampah dengan pengelolaan yang tidak tepat dapat bercampur dengan air minum. Penyakit demam berdarah dapat juga meningkat dengan cepat di daerah yang pengelolaan sampahnya kurang memadai.  Penyakit jamur dapat juga menyebar (misalnya jamur kulit). Jika dilihat dari data kesehatan yang di peroleh dari PUSTU (puskesmas pembantu) di desa banjaran dan telah di olah atau disimpulkan oleh M Fatah Sururi (Anggota Front Perjuangan Rakyat / FPR Cabang Wonosobo), serta Nur Faizah ( mahasiswa AKBID semester akhir UNSIQ di wonosobo dan simpatisan Front Mahasiswa Nasional / FMN Cabang wonosobo ) dari ±851 pasien yang tersebut didalam daftar pasien pustu banjaran Saat ini sesuai hasil dari Colecting Data Kesehatan dari Puskesmas Desa Banjaran periode bulan Desember 2012 s/d Juni 2013 atau terjadi selama 7 Bulan terakhir penyakit yang mendominasi antara lain bahwa :
1. Penyakit ISPA (kode kesehatan; J.10) mencapai 355 Jiwa/Korban dan Jika dikalkulasikan dengan prosentase Jumlah KK yang ada di Desa Banjaran dari 1.779 KK menunjukan jumlah 20 % yang terkena dampak akibat adanya TPA di Desa Banjaran.
2.  Penyakit Sistem Pencernaan (kode kesehatan; K.30 / K.25 / K.02) Mencapai 76 Jiwa/Korban dengan jumlah prosentase sekitar 4.27 %
3.   Penyakit Pegal – pegal pada otot (Myalgia) (kode kesehatan; M791) mencapai 59 Jiwa/Korban dengan jumlah prosentase 3.32 %
4. Penyakit Kulit/Dematitis (kode kesehatan; K.30 / K.25 / K.02) mencapai 44 Jiwa/Korban dengan jumlah Prosentase sekitar 2.47 %
5.    Penyakit Pusing – pusing dan sakit Kepala (kode kesehatan; G 442) Mencapai 30 Jiwa/Korban dengan jumlah Prosentase sekitar 1.69 %
Seorang anak dinyatakan menderita ISPA berat jika dijumpai gejala-gejala ISPA ringan atau ISPA sedang disertai satu atau lebih gejala-gejala sebagai berikut:
1)    Bibir atau kulit membiru.
2)   Lubang hidung kembang kempis (dengan cukup lebar) pada waktu bernafas.
3)    Anak tidak sadar atau kesadaran menurun.
4)   Pernafasan berbunyi seperti orang mengorok dan anak tampak gelisah.
5)    Sela iga tertarik ke dalam pada waktu bernafas.
6)    Nadi cepat lebih dari 160 kali per menit atau tidak teraba.
7)    Tenggorokan berwarna merah.

Penyakit ISPA tidak hanya terjadi pada kalangan Dewasa, akan tetapi ada beberapa contoh anak usia dibawah 10 tahun yang mengalaminya yaitu : Justin, Humam dan Cika yang dibuktikan dengan hasil kesehatan. Selain mengidap penyakit ISPA adanya Angka kematian Usia Muda yang tidak pernah disadari oleh banyak kalangan masyarakat umum biasa yaitu :

No
Nama
RT
Anak Yang ditinggalkan
Ket
1
Sutini
06/03
3 Anak
Meninggal
2
Samidun
06/03
2 Anak
Meninggal
3
Supono
03/02
2 Anak
Meninggal
4
Dimun
03/02
3 Anak
Meninggal
5
Natiah
03/02
2 Anak
Meninggal
6
Jamiran
08/04
3 Anak
Meninggal
7
Rupinah
10/05
3 Anak
Meninggal
8
Yanto
09/05
2 Anak
Meninggal
9
Jumirah
09/05
4 Anak
Meninggal
10
Awig
06/03
3 Anak
Meninggal
11
Marsinah
07/04
5 Anak
Meninggal

Data tersebut diatas tidak sesuai dengan Hak atas Lingkungan Hidup yang layak sebagaimana diamanatkan dalam UU Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 5 ayat (1) yang disebutkan bahwa “ Setiap orang mempunyai hak yang sama atas yang baik dan sehat”. Adapun beberapa warga yang terkena penyakit saraf atau kelumpuhan diantaranya, Yasroji dan Instrinya, Santarja dan Istrinya, Muhktari, Sujari, Sudianto, yasmeja, sarwani, Sinah, Tumiarji. Semua terjadi bukan atas kehendak pribadi masing – masing warga dan penyebab terjadinya penyakit tersebut memang belum dipastikan atas pencemaran TPA, akan tetapi ini bisa membuktikan bahwa banyaknya warga yang terkena penyakit hampir secara menyeluruh terkena gangguan saraf.


DAFTAR ANGKA KEMATIAN
TERJADI DI DESA BANJARAN WILAYAH RT.02 s/d RT.10
TAHUN 2000 S/D 2007

RT
TAHUN
Tot
2000
2001
2002
2003
2004
2005
2006
2007
02
-
1
1
1
1
-
2
-
6
03
1
-
1
1
1
3
2
2
11
04
-
1
2
-
2
1
1
-
7
05
1
2
1
2
-
-
3
-
9
06
2
1
-
2
1
1
1
2
10
07
1
-
2
1
-
-
-
-
4
08
-
1
2
2
-
2
-
-
7
09
1
2
2
2
4
-
6
3
20
10
1
1
2
2
3
-
2
-
11

4
-
2
2
-
2
-
3
13
Tot
11
9
15
15
12
9
17
10
98

Jika dihitung dalam rata – rata per tahun dari 2000 s/d 2007 sekitar 12 Jiwa/KK yang meninggal dalam kurun waktu yang semakin meningkat dengan jumlah populasi penduduk 1.779 KK atau 5.818 Jiwa dan dihitung secara prosentase sebesar 5.6 %, akan tetapi hal yang paling menonjol adalah diwilayah RT.09 sebanyak 20 orang berarti menjukan indikasi adanya pencemaran air yang diatas rata – rata masing – masing Wilayah RT.

Jumlah Keseluruhan Angka Kematian yang meningkat dari tahun ke tahun berikutnya dari RT.01 s/d RT.025 di Desa Banjaran pada Tahun 2008 s/d 2013 lebih meningkat dari 6 tahun yang bisa mencapai kurang lebih 167 Jiwa dan jika dirata – rata sekitar 27 Jiwa pertahun serta jika dihitung secara prosentase dari 1.779 KK adalah 9.4 % hal ini juga bisa digambarkan dalam diagram batang antara lain :



Pada diagram batang diatas pada tahun 2008 mencapai 30 orang besar kemungkinan angka tersebut karena tidak tersedianya air bersih yang belum menyeluruh, walaupun pada tahun 2008 tersebut terjadi pemasangan PDAM di beberapa titik wilayah desa Banjaran, akan tetapi hal itu menjadi beban tambahan sehingga masih memunculkan terjadinya pencemaran air dibeberapa wilayah. Pada tahun 2009 mencapai 28 hal ini terjadi penurunan karena terjadinya beberapa sambungan pemasangan PDAM dengan terpaksa karena air sumur sudah tercemar, kemudian pada tahun 2010 meningkat kembali angka kematian bukan hanya disebabkan karena factor usia, akan tetapi factor udara yang hampir seluruh desa Banjaran merasakan bau sampah yang semakin memburuk dan tidak lagi bersih.

Permasalahan tersebut semuanya adalah tidak lain dari ketidak jelasan Pemerintah dalam melakukan Pengelolaan TPA Banjaran, baik dari segi teknis pelaksanaan maupun secara undang - undang yang ada. Tempat Pemrosesan Sampah yang sudah disediakan juga tidak berjalan dengan baik, bahkan bisa dikatakan tidak berfungsi.


Bukan hanya unit Pengelolaan Sampah yang tidak dijalankan dengan baik, kantor  TPA Banjaran yang sudah disediakan pun tidak dijadikan sebagai kantor sebagaimana mestinya, tidak ada pegawai DPU dan pegawai lain yang melakukan pengawasan dan berdinas di TPA Banjaran. mungkin karena effek bau sampah yang menyengat dan tidak dilakukan pengelolaan dengan baik yang menyebabkan tidak berpenghuni.

Pengawasan dan kontrol dari sarana selain mesin yang digunakan untuk melakukan pengolahan menjadi kompos juga tidak dilakukan, seperti bak licit yang difungsikan untuk tempat penampungan air limbah juga berceceran yang menimbulkan pencemaran dikali kecil penduduk desa Banjaran.


Dilihat dari kewajaran dan fakta yang ada serta pengakuan warga masyarakat Desa Banjaran Pengelolaan TPA Banjaran GAGAL. masyarakat desa Banjaran dengan harapan kondisi tersebut sudah sangat meresahkan tidak lagi ingin desa Banjaran dijadikan lagi sebagai Tempat Pemrosesan Akhir yang sangat merugikan masyarakat. kewajaran yang tidak semestinya dalah Pengelolaan Sampah yang seharusnya dijadikan kompos itupun tidak wajar yaitu dalam 1 hari kurang lebih mencapai 16 truk sampah sedangkan pengelolaan sampah menjadi kompos 1 truk sampah bisa diolah dalam 1 minggu sehingga sudah jelas dan pasti tidak layak berada di desa banjaran dengan kondisi TPA yang buruk dan warga menolak serta luas wilayah yang tidak dibenarkan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Dan masyarakat yakin bahwa semua orang lebih paham daripada warga Desa Banjaran akan hal hukum yang sudah sangat merugikan dan meresahkan warga.