enderitaan yang sangat mendasar adalah udara yang sangat mengganggu pernafasan baik rumah yang berdekatan dengan TPA maupun yang berjauhan dengan TPA dan yang kedua adalah air, karena air merupakan sumber
segala sumber kehidupan yang tidak bisa ditawar lagi dan memang menjadi
kebutuhan hidup sehari – hari seluruh masyarakat bukan hanya di Desa Banjaran
tapi seluruh dunia membutuhkan Air bersih, Kebutuhan akan air bersih sudah
menjadi bahan pokok kehidupan, akan tetapi adanya TPA di Desa Banjaran banyak
sumber – sumber mata air seringnya digunakan dan dikonsumsi untuk kebutuhan MCK
telah tercemar diakibatkan oleh air limbah TPA.
Sesuai dengan banyaknya permasalahan dari kalangan warga yang terkena dampak langsung maupun
tidak langsung dan sesuai faktanya sangat banyak merugikan warga, baik dalam
penentuan TPA di Desa Banjaran secara fakta bisa dikatakan salah karena
ditempat tersebut ada Sumber mata air yang masih bisa digunakan akan tetapi
malahan digunakan sebagai tempat pembuangan sampah yang sebagian besar
masyarakat tidak mengetahui dan menginginkan adanya tempat pembuangan di desa
banjaran dan yang mengetahui hanyalah Kepala Desa berserta beberapa perangkatnya, hal ini menunjukan bahwa Pembuangan Sampah terjadi tidak berdasarkan
sosialisasi dan perizinan yang sah karena seperti ada kepentingan sebelah
pihak.
Sumber Mata air
yang sudah tercemar :
1.
Sumber
Mata Air pertama “Jumbleng”
2.
Sumber
Mata Air Kedua “Jurang”
3.
Sumber
Mata Air Ketiga “Papel”
4.
Sumber
Mata Air Keempat “Papel”
5.
Sumber
Mata Air Kelima “Ampel”
6.
Sumber
Mata Air Keenam “Gura Wangsa”
Selain
pencemaran terjadi diberbagai Sumber Mata air juga terjadi disekitar rumah
penduduk yang biasanya dimanfaatkan pada musim terang oleh banyak kalangan
masyarakat sekitar sumber mata air, diantaranya Sumur warga juga yang tercemar
yaitu :
1.
Wilayah
RT.10 : 70 KK
2.
Wilayah
RT.09 : 56 KK
3.
Wilayah
RT.07 : 51 KK
4.
Wilayah
RT.11 : 49 KK
Berbagai
macam persoalan yang terjadi terkait pencemaran air, sampai pada akhirnya yang
tidak bisa melakukan pemasangan PDAM mereka kadang – kadang menggunakan Air
sumur jika kondisinya memungkinkan, akan tetapi kondisi tersebut karena
terpaksa walaupun mengerti akan adanya efeknya yang dirasakan nantinya tidaklah
menjadi persoalan dan Bagi orang yang tidak mau ambil resiko mereka melakukan
pemasangan PDAM dengan biaya yang tidak pernah terfikirkan oleh kalangan
menengah kebawah, sehingga persoalan muncul kembali dengan tidak bisa melakukan
pembayaran Air PDAM atas dasar beban yang semakin berat karena sewaktu – waktu
mereka sakit yang awal rencana untuk membayar air PDAM tidak bisa dibayarkan
karena untuk berobat yang disebabkan oleh efek udara yang berbau. Jadi
Persoalan seperti ini Pemerintah yang tidak pernah menyadari betapa beratnya
mereka yang berpenghasilan pas untuk kehidupan sehari – hari, untuk konsumsi
makan setiap hari saja seringnya mengalami kesulitan apalagi untuk biaya
berobat dan lain – lain.
Udara yang sehat sangat penting bagi kehidupan masyarakat, bukan hanya masyarakat lain yang bisa menghirup udara segar dan sehat, masyarakat desa Banjaran juga mempunyai hak atas udara yang bersih. adapun pencemaran udara yang terjadi diakibatkan oleh TPA bisa dikatagorikan dalam dua jenis:
1. Permanen
Wilayah RT.02 (55KK), RT.09(70KK), RT.10 (56KK) dengan Total 181 KK)
2. Temporer (Sewaktu-waktu)
Wilayah RT.03 (60 KK), RT.04 (38 KK), RT.05 (57 KK)
RT.06 (51 KK), RT.07 (51 KK), RT.08 (59 KK), RT.11 (49 KK) dengan Total 365)
Data tersebut adalah berdasarkan pengakuan seluruh Ketua RT yang setiap harinya bisa merasakan dampak dan seringnya mendengarkan keluhan warganya disetiap rumah. Kondisi tersebut juga dibuktikan dengan adanya tandatangan lebih dari 1000 warga sebagai perwakilan atas pencemaran Udara dan Penolakan TPA berada di Desa Banjaran yang diketahui serta disetujui oleh perangkat desa Banjaran.
Dampak bagi kesehatan Masyarakat Desa Banjaran pada
awal sebelum adanya pendirian TPA kondisi kesehatan masyarakat pada umumnya
tidak mengalami Gangguan Kesehatan yang secara signifikan. Dampak bagi
Kesehatan masyarakat yang diakibatkan oleh Sampah biasanya berupa ISPA, Penyakit
diare, kolera, tifus yang menyebar dengan cepat karena virus yang berasal dari
sampah dengan pengelolaan yang tidak tepat dapat bercampur dengan air minum.
Penyakit demam berdarah dapat juga meningkat dengan cepat di daerah yang
pengelolaan sampahnya kurang memadai. Penyakit jamur dapat juga menyebar (misalnya
jamur kulit). Jika dilihat dari data kesehatan yang di peroleh dari PUSTU
(puskesmas pembantu) di desa banjaran dan telah di olah atau disimpulkan oleh M
Fatah Sururi (Anggota Front Perjuangan Rakyat / FPR Cabang Wonosobo), serta Nur
Faizah ( mahasiswa AKBID semester akhir UNSIQ di wonosobo dan simpatisan Front
Mahasiswa Nasional / FMN Cabang wonosobo ) dari ±851 pasien yang tersebut
didalam daftar pasien pustu banjaran Saat ini sesuai hasil dari
Colecting Data Kesehatan dari Puskesmas Desa Banjaran periode bulan Desember
2012 s/d Juni 2013 atau terjadi selama 7 Bulan terakhir penyakit yang
mendominasi antara lain bahwa :
1. Penyakit ISPA (kode kesehatan; J.10)
mencapai 355 Jiwa/Korban dan Jika dikalkulasikan dengan
prosentase Jumlah KK yang ada di Desa Banjaran dari 1.779 KK menunjukan jumlah
20 % yang terkena dampak akibat adanya TPA di Desa Banjaran.
2. Penyakit Sistem Pencernaan (kode kesehatan; K.30 /
K.25 / K.02) Mencapai
76 Jiwa/Korban dengan jumlah prosentase sekitar 4.27 %
3. Penyakit Pegal – pegal pada
otot (Myalgia) (kode
kesehatan; M791) mencapai
59 Jiwa/Korban dengan jumlah prosentase 3.32 %
4. Penyakit Kulit/Dematitis (kode kesehatan; K.30 /
K.25 / K.02) mencapai
44 Jiwa/Korban dengan jumlah Prosentase sekitar 2.47 %
5.
Penyakit Pusing – pusing dan
sakit Kepala (kode
kesehatan; G 442) Mencapai 30 Jiwa/Korban
dengan jumlah Prosentase sekitar 1.69 %
Seorang
anak dinyatakan menderita ISPA berat jika dijumpai gejala-gejala ISPA ringan
atau ISPA sedang disertai satu atau lebih gejala-gejala sebagai berikut:
1) Bibir atau kulit membiru.
2)
Lubang
hidung kembang kempis (dengan cukup lebar) pada waktu bernafas.
3) Anak tidak sadar atau
kesadaran menurun.
4)
Pernafasan
berbunyi seperti orang mengorok dan anak tampak gelisah.
5) Sela iga tertarik ke dalam
pada waktu bernafas.
6) Nadi cepat lebih dari 160
kali per menit atau tidak teraba.
7) Tenggorokan berwarna merah.
Penyakit ISPA tidak hanya
terjadi pada kalangan Dewasa, akan tetapi ada beberapa contoh anak usia dibawah
10 tahun yang mengalaminya yaitu : Justin,
Humam dan Cika yang dibuktikan dengan hasil kesehatan. Selain mengidap
penyakit ISPA adanya Angka kematian Usia Muda yang tidak pernah disadari oleh
banyak kalangan masyarakat umum biasa yaitu :
No
|
Nama
|
RT
|
Anak
Yang ditinggalkan
|
Ket
|
1
|
Sutini
|
06/03
|
3 Anak
|
Meninggal
|
2
|
Samidun
|
06/03
|
2 Anak
|
Meninggal
|
3
|
Supono
|
03/02
|
2 Anak
|
Meninggal
|
4
|
Dimun
|
03/02
|
3 Anak
|
Meninggal
|
5
|
Natiah
|
03/02
|
2 Anak
|
Meninggal
|
6
|
Jamiran
|
08/04
|
3 Anak
|
Meninggal
|
7
|
Rupinah
|
10/05
|
3 Anak
|
Meninggal
|
8
|
Yanto
|
09/05
|
2 Anak
|
Meninggal
|
9
|
Jumirah
|
09/05
|
4 Anak
|
Meninggal
|
10
|
Awig
|
06/03
|
3 Anak
|
Meninggal
|
11
|
Marsinah
|
07/04
|
5 Anak
|
Meninggal
|
Data tersebut diatas tidak
sesuai dengan Hak atas Lingkungan Hidup yang layak sebagaimana diamanatkan
dalam UU Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 5 ayat (1) yang disebutkan bahwa “
Setiap orang mempunyai hak yang sama atas yang baik dan sehat”. Adapun beberapa
warga yang terkena penyakit saraf atau kelumpuhan diantaranya, Yasroji dan Instrinya, Santarja dan
Istrinya, Muhktari, Sujari, Sudianto, yasmeja, sarwani, Sinah, Tumiarji.
Semua terjadi bukan atas kehendak pribadi masing – masing warga dan penyebab
terjadinya penyakit tersebut memang belum dipastikan atas pencemaran TPA, akan
tetapi ini bisa membuktikan bahwa banyaknya warga yang terkena penyakit hampir
secara menyeluruh terkena gangguan saraf.
DAFTAR
ANGKA KEMATIAN
TERJADI
DI DESA BANJARAN WILAYAH RT.02 s/d RT.10
TAHUN
2000 S/D 2007
RT
|
TAHUN
|
Tot
|
2000
|
2001
|
2002
|
2003
|
2004
|
2005
|
2006
|
2007
|
02
|
-
|
1
|
1
|
1
|
1
|
-
|
2
|
-
|
6
|
03
|
1
|
-
|
1
|
1
|
1
|
3
|
2
|
2
|
11
|
04
|
-
|
1
|
2
|
-
|
2
|
1
|
1
|
-
|
7
|
05
|
1
|
2
|
1
|
2
|
-
|
-
|
3
|
-
|
9
|
06
|
2
|
1
|
-
|
2
|
1
|
1
|
1
|
2
|
10
|
07
|
1
|
-
|
2
|
1
|
-
|
-
|
-
|
-
|
4
|
08
|
-
|
1
|
2
|
2
|
-
|
2
|
-
|
-
|
7
|
09
|
1
|
2
|
2
|
2
|
4
|
-
|
6
|
3
|
20
|
10
|
1
|
1
|
2
|
2
|
3
|
-
|
2
|
-
|
11
|
|
4
|
-
|
2
|
2
|
-
|
2
|
-
|
3
|
13
|
Tot
|
11
|
9
|
15
|
15
|
12
|
9
|
17
|
10
|
98
|
Jika dihitung dalam rata – rata per
tahun dari 2000 s/d 2007 sekitar 12 Jiwa/KK yang meninggal dalam kurun waktu
yang semakin meningkat dengan jumlah populasi penduduk 1.779 KK atau 5.818 Jiwa
dan dihitung secara prosentase sebesar 5.6 %, akan tetapi hal yang
paling menonjol adalah diwilayah RT.09 sebanyak 20 orang berarti menjukan
indikasi adanya pencemaran air yang diatas rata – rata masing – masing Wilayah
RT.
Jumlah Keseluruhan Angka
Kematian yang meningkat dari tahun ke tahun
berikutnya
dari RT.01 s/d
RT.025 di Desa Banjaran pada Tahun 2008 s/d 2013 lebih meningkat dari 6 tahun yang
bisa mencapai kurang lebih 167 Jiwa dan jika dirata – rata sekitar 27 Jiwa
pertahun serta jika dihitung secara prosentase dari 1.779 KK adalah 9.4 % hal
ini juga bisa
digambarkan dalam diagram batang antara lain :
Pada diagram batang diatas pada tahun 2008
mencapai 30 orang besar kemungkinan angka tersebut karena tidak tersedianya air
bersih yang belum menyeluruh, walaupun pada tahun 2008 tersebut terjadi
pemasangan PDAM di beberapa titik wilayah desa Banjaran, akan tetapi hal itu
menjadi beban tambahan sehingga masih memunculkan terjadinya pencemaran air
dibeberapa wilayah. Pada tahun 2009 mencapai 28 hal ini terjadi penurunan
karena terjadinya beberapa sambungan pemasangan PDAM dengan terpaksa karena air
sumur sudah tercemar, kemudian pada tahun 2010 meningkat kembali angka kematian
bukan hanya disebabkan karena factor usia, akan tetapi factor udara yang hampir
seluruh desa Banjaran merasakan bau sampah yang semakin memburuk dan tidak lagi
bersih.
Permasalahan tersebut semuanya adalah tidak lain dari ketidak jelasan Pemerintah dalam melakukan Pengelolaan TPA Banjaran, baik dari segi teknis pelaksanaan maupun secara undang - undang yang ada. Tempat Pemrosesan Sampah yang sudah disediakan juga tidak berjalan dengan baik, bahkan bisa dikatakan tidak berfungsi.
Bukan hanya unit Pengelolaan Sampah yang tidak dijalankan dengan baik, kantor TPA Banjaran yang sudah disediakan pun tidak dijadikan sebagai kantor sebagaimana mestinya, tidak ada pegawai DPU dan pegawai lain yang melakukan pengawasan dan berdinas di TPA Banjaran. mungkin karena effek bau sampah yang menyengat dan tidak dilakukan pengelolaan dengan baik yang menyebabkan tidak berpenghuni.
Pengawasan dan kontrol dari sarana selain mesin yang digunakan untuk melakukan pengolahan menjadi kompos juga tidak dilakukan, seperti bak licit yang difungsikan untuk tempat penampungan air limbah juga berceceran yang menimbulkan pencemaran dikali kecil penduduk desa Banjaran.
Dilihat dari kewajaran dan fakta yang ada serta pengakuan warga masyarakat Desa Banjaran Pengelolaan TPA Banjaran GAGAL. masyarakat desa Banjaran dengan harapan kondisi tersebut sudah sangat meresahkan tidak lagi ingin desa Banjaran dijadikan lagi sebagai Tempat Pemrosesan Akhir yang sangat merugikan masyarakat. kewajaran yang tidak semestinya dalah Pengelolaan Sampah yang seharusnya dijadikan kompos itupun tidak wajar yaitu dalam 1 hari kurang lebih mencapai 16 truk sampah sedangkan pengelolaan sampah menjadi kompos 1 truk sampah bisa diolah dalam 1 minggu sehingga sudah jelas dan pasti tidak layak berada di desa banjaran dengan kondisi TPA yang buruk dan warga menolak serta luas wilayah yang tidak dibenarkan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Dan masyarakat yakin bahwa semua orang lebih paham daripada warga Desa Banjaran akan hal hukum yang sudah sangat merugikan dan meresahkan warga.